Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal mengerahkan ribuan anggota untuk menggeruduk Kantor KPU dan DPR RI pada hari Kamis-Jumat 22-23 Agustus 2024 besok.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengemukakan bahwa pihaknya akan mendesak DPR dan KPU agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Serentak. Dia mengimbau agar DPR tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
Selain itu, Said juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak KPU agar paling lambat 23 Agustus 2024 sudah keluarkan PKPU yang disesuaikan dengan putusan MK.
Baca Juga
"Kami mendesak mereka agar sama sekali tidak melawan putusan MK dan hormati hukum," tuturnya di Jakarta, Rabu (21/8).
Said mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan ribuan anggotanya yang akan menggeruduk kantor DPR pada tanggal 22 Agustus 2024 dan Kantor KPU pada tanggal 23 Agustus 2024.
"Kami mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024," katanya.