Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dejavu Pilpres, Jokowi Kini Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU Jelang Pilkada 2024

Jokowi menaikkan tunjangan insentif anggota KPU sebesar 50% jelang Pilkada 2024.
Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Sidang Kabinet Perdana di IKN, Senin (12/8/2024) - Youtube Setpres.
Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Rapat Sidang Kabinet Perdana di IKN, Senin (12/8/2024) - Youtube Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA - Jokowi menaikkan tunjangan insentif anggota KPU sebesar 50% jelang Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

"Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen," kata Presiden.

Dengan kenaikkan ini, Ketua dan anggota KPU Pusat bisa mendapatkan gaji sekura Rp60 juta per bulan.

Dejavu Pilpres 2024

Ini bukan kali pertama Jokowi mendadak menaikkan "petugas" jelang pemilihan. Pada Februari 2024 lalu, Presiden juga resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Bawaslu.

Menariknya, hal ini dilakukan H-2 jelang dihelatnya Pemilu untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden baru Indonesia.

Aturan kenaikan tukin pegawai Bawaslu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Adapun Perpres tersebut mulai berlaku sejak peraturan presiden tersebut ditandatangani. Sehingga mengutip dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), tukin tertinggi yang akan diterima oleh pegawai Baswaslu mencapai Rp29 juta.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dari pasal 13 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah, Senin (12/2/2024).

Dalam beleid tersebut dirinci bahwa kenaikan tukin yang diterima pegawai Bawaslu akan menyesuaikan dengan kelas jabatan, yakni terdapat 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.

Tingkat tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan. Sedangkan, kelas jabatan 1, menerima tukin Rp1.968.000 per bulan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper