Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan kewajibannya untuk menegakkan hukum usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Dia menyampaikan, kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian merupakan bentuk ketaatan kader partai terhadap hukum. Dia juga sempat menyinggung bahwa Indonesia bukan negara kekuasaan melainkan hukum.
"Karena itulah ketika menjalankan tugas memberikan keterangan, bagi saya sebagai kader partai, ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum berani menyuarakan kebenaran," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Kemudian, Hasto juga menilai pernyataannya kepada media nasional yang membuatnya diperiksa polisi adalah bentuk kebebasan demokrasi.
Sebab, menurutnya, hal yang disampaikannya itu berlandaskan hukum. Dia menegaskan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan prinsip kebebasan pers.
"Partai politik punya tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan apa pendapatnya itu, termasuk apa yang terjadi dengan Pemilu 2024," pungkasnya
Baca Juga
Sebagai informasi, Hasto dilaporkan karena diduga melanggar dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut mempersoalkan wawancara Hasto di media massa yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada Maret 2024.