Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDI-P Siap Beri Bantuan Hukum ke Hasto Kristiyanto

PDIP sudah menyiapkan sejumlah pengacara untuk memberi bantuan hukum kepada Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
DI Perjuangan (PDIP) angkat bicara perihal bacapres Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (13/9/2023), mengatakan bahwa hal tersebut sangat baik dan tak berkaitan dengan hal lain./Dok. PPDIP
DI Perjuangan (PDIP) angkat bicara perihal bacapres Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (13/9/2023), mengatakan bahwa hal tersebut sangat baik dan tak berkaitan dengan hal lain./Dok. PPDIP

Bisnis.com, JAKARTA -- PDI Perjuangan (PDIP) sudah menyiapkan sejumlah pengacara untuk memberi bantuan hukum kepada Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyebut bahwa seluruh pengacara tersebut berasal dari internal PDI-P yang akan mendampingi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pagi ini Selasa 4 Juni 2024.

"Jumlah pastinya berapa pengacara saya tidak tahu, tetapi yang jelas banyak. Para pengacara ini berasal dari internal PDI-P," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dia mengatakan bahwa apapun yang telah disampaikan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan menimbulkan kegaduhan masyarakat, hal tersebut merupakan sikap partai dan akan diikuti seluruh kader PDI-P.

"Apapun yang disampaikan Sekjen di media telah menjadi sikap PDIP dan PDIP akan mendukung penuh 100 persen dan kami ada di belakang Sekjen," katanya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kasus itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024. Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper