Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Hasto tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Dia didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya dalam memberikan keterangan ke penyidik nantinya
"Saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya. Atas pernyataan saya dalam wawancara di media tv nasional dan mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Hasto menyampaikan bahwa dirinya membawa sejumlah barang bukti terkait pemeriksaannya. Salah satu berkas yang dibawa terkait dengan dugaan kecurangan pemilu.
"Iya lengkap semuanya karena didalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung," pungkasnya.
Sebagai informasi, Hasto dilaporkan karena diduga melanggar dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga
Adapun, pemeriksaan Hasto didasari dengan dua LP yaitu Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Kemudian, Polisi juga menerbitkan dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 2 April 2024.
Laporan tersebut mempersoalkan wawancara Hasto di media massa SCTV pada media Maret lalu yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat.
Adapun, Hasto dilaporkan karena diduga melanggar dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.