Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Singgung Sekjen PDIP Hasto yang Dipolisikan: Hadapi, Jangan Cemen!

Waketum Gerindra Habiburokhman meminta Sekjen PDIP Hasto untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto / Antara
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meminta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk berani menghadapi pelaporan terhadapnya di Polda Metro Jaya.

Habiburokhman memastikan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terkait pemeriksaan tersebut. Dia menginginkan agar Hasto menjalani proses hukum yang berjalan.

"Ya hadapi saja kenapa? Jangan cemen juga kan yang seperti-seperti itu," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, Habiburokhman bercerita bahwa pernah dipolisikan ketika masih menjadi oposisi pemerintahan. Menurutnya, aparat penegak hukum akan tetap menjalankan tugas sesuai aturan.

Diberitakan sebelumnya, Hasto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Selasa (4/6/2024) siang. Kasus tersebut berdasarkan wawancara Hasto di media massa SCTV pada medio Maret lalu.

Hasto tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Dia didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya dalam memberikan keterangan ke penyidik nantinya.

Politisi asal Yogyakarta ini mengaku bingung karena berbagai pertanyaannya terkait dugaan kecurangan pemilu hingga penyelewengan praktik hukum kepada media massa dipersoalkan. Padahal, lanjutnya, partai punya tugas untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat.

Hasto pun meyakini pengaduan masyarakat tersebut merupakan upaya pembungkaman kepada dirinya.

"Ya ini pasti, ini ada orderan, pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan-kecurangan pemilu," katanya di FISIP UI, Depok, Senin (3/6/2024).

Adapun, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitaan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat.

Laporan tersebut berdasarkan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di JIn, Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Diketahui, pelapor Hasto adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan KepolisiaTerpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper