Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasto Nilai Kasusnya Tak Perlu Sampai ke Polisi, Tapi di Dewan Pers

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai penyelesaian kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjeratnya diselesaikan di Dewan Pers.
DI Perjuangan (PDIP) angkat bicara perihal bacapres Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (13/9/2023), mengatakan bahwa hal tersebut sangat baik dan tak berkaitan dengan hal lain./Dok. PPDIP
DI Perjuangan (PDIP) angkat bicara perihal bacapres Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (13/9/2023), mengatakan bahwa hal tersebut sangat baik dan tak berkaitan dengan hal lain./Dok. PPDIP

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai penyelesaian kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjeratnya diselesaikan di Dewan Pers.

Hal itu diungkapkan Hasto usai menjalani pemeriksaan terkait dengan pernyataannya di sejumlah media nasional ihwal Pemilu 2024 pada Maret lalu. Pernyataan Hasto itu dianggap menjadi pemicu kerusuhan di masyarakat.

"Sebenarnya kami yang mengusulkan [ke Dewan Pers] sebelum permintaan klarifikasi lanjutan karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Namun demikian, Hasto menekankan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh atas ucapannya baik secara hukum maupun sosial. Selain itu, dia juga membantah bahwa pernyataannya itu ditujukan untuk memicu kerusuhan di masyarakat.

"Tidak ada suatu pernyataan-pernyataan saya sampaikan bertujuan bermaksud menghasut menggerakan orang dimuka umum untuk melakukan tindak pidana apalagi juga untuk melakukan tindak pidana apalagi juga menciptakan suatu kerusuhan," tambahnya.

Sebagai informasi, Hasto dilaporkan karena diduga melanggar dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan tersebut mempersoalkan wawancara Hasto di media massa yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada Maret 2024.

"Semua sudah jelas, oleh sebab itu kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret di Liputan6, SCTV dan Kompas TV 26 maret dan itu dikaitkan dengan demo yang terjadi kerusuhan pembakaran ban, kira-kira seperti itu," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper