Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai penyelesaian kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjeratnya diselesaikan di Dewan Pers.
Hal itu diungkapkan Hasto usai menjalani pemeriksaan terkait dengan pernyataannya di sejumlah media nasional ihwal Pemilu 2024 pada Maret lalu. Pernyataan Hasto itu dianggap menjadi pemicu kerusuhan di masyarakat.
"Sebenarnya kami yang mengusulkan [ke Dewan Pers] sebelum permintaan klarifikasi lanjutan karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Namun demikian, Hasto menekankan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh atas ucapannya baik secara hukum maupun sosial. Selain itu, dia juga membantah bahwa pernyataannya itu ditujukan untuk memicu kerusuhan di masyarakat.
"Tidak ada suatu pernyataan-pernyataan saya sampaikan bertujuan bermaksud menghasut menggerakan orang dimuka umum untuk melakukan tindak pidana apalagi juga untuk melakukan tindak pidana apalagi juga menciptakan suatu kerusuhan," tambahnya.
Sebagai informasi, Hasto dilaporkan karena diduga melanggar dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga
Laporan tersebut mempersoalkan wawancara Hasto di media massa yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada Maret 2024.
"Semua sudah jelas, oleh sebab itu kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret di Liputan6, SCTV dan Kompas TV 26 maret dan itu dikaitkan dengan demo yang terjadi kerusuhan pembakaran ban, kira-kira seperti itu," pungkasnya.