Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, Anggap Bansos Jokowi Tak Ngaruh ke Prabowo-Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) mengganggap penyaluran bantuan sosial (bansos) Jokowi tidak mempengaruhi suara Prabowo-Gibran.
Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan atau bansos cadangan beras pemerintah (CBP) kepada masyarakat penerima manfaat di Gudang Bulog Meger, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (31/1/2024).
Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan atau bansos cadangan beras pemerintah (CBP) kepada masyarakat penerima manfaat di Gudang Bulog Meger, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (31/1/2024).

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) yang massif jelang hari pencoblosan Pemilu 2024 oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menguntungkan  pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Anggapan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Ridwan menjelaskan bahwa para hakim konstitusi telah mempertimbangkan, berdasarkan keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, tindakan penyaluran bansos oleh Jokowi tidak melanggar hukum positif.

Mahkamah, lanjutnya, juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan adanya korelasi antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih.

"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden [Jokowi] terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 [Prabowo-Gibran]," ujar Ridwan.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan pihaknya tidak menemukan kejanggalan penggunaan dana bansos jelang Pemilu 2024 seperti yang didalilkan Pemohon (Anies-Muhaimin).

Mahkamah mengganggap bansos tersebut merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.

Arsul mengatakan, keterangan ahli dari Pemohon yang kaitkan adanya hubungan penyaluran bansos dengan pilihan masyarakat juga tidak meyakinkan. Apalagi, survei oleh ahli tersebut tidak disertakan menjadi bukti persidangan.

"Bahwa selain itu, andaipun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh Pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden," tutup Arsul pada kesempatan yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper