Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) yang massif jelang hari pencoblosan Pemilu 2024 oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menguntungkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Anggapan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).
Ridwan menjelaskan bahwa para hakim konstitusi telah mempertimbangkan, berdasarkan keterangan lisan empat menteri dalam persidangan, tindakan penyaluran bansos oleh Jokowi tidak melanggar hukum positif.
Mahkamah, lanjutnya, juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan adanya korelasi antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih.
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden [Jokowi] terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 [Prabowo-Gibran]," ujar Ridwan.
Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan pihaknya tidak menemukan kejanggalan penggunaan dana bansos jelang Pemilu 2024 seperti yang didalilkan Pemohon (Anies-Muhaimin).
Baca Juga
Mahkamah mengganggap bansos tersebut merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya.
Arsul mengatakan, keterangan ahli dari Pemohon yang kaitkan adanya hubungan penyaluran bansos dengan pilihan masyarakat juga tidak meyakinkan. Apalagi, survei oleh ahli tersebut tidak disertakan menjadi bukti persidangan.
"Bahwa selain itu, andaipun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh Presiden, Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah apakah bantuan yang dimaksud oleh Pemohon adalah bansos oleh Kementerian Sosial ataukah bantuan kemasyarakatan oleh Presiden yang bersumber dari dana operasional Presiden," tutup Arsul pada kesempatan yang sama.