Hanya 14 Diproses
Sementara itu, MK menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mendalami 14 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan hingga Selasa (16/4/2024).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut bahwa hakim konstitusi perlu menyesuaikan waktu pendalaman berkas-berkas tersebut dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti ada banyak yang masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyebut bahwa amicus curiae atau sahabat pengadilan bisa menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Kendati demikian, dia menggarisbawahi bahwa hal itu sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut.
“Kalau MK terbuka, mestinya nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat mampu dijadikan pertimbangan. Salah satunya melalui amicus curiae itu,” kata Castro, sapaan akrabnya, melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga
Menurutnya, MK telah berulang kali menerima pengajuan amicus curiae, terutama dalam perkara pengujian undang-undang (PUU).
Namun, Castro menyebut bahwa pengajuan amicus curiae untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres baru terjadi saat ini.