Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar: Amicus Curiae Bisa Jadi Pertimbangan MK Putuskan Sengketa Pilpres

Pakar hukum tata negara menyebut bahwa amicus curiae bisa menjadi pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyebut bahwa amicus curiae atau sahabat pengadilan bisa menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Kendati demikian, dia menggarisbawahi bahwa hal itu sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut.

“Kalau MK terbuka, mestinya nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat mampu dijadikan pertimbangan. Salah satunya melalui amicus curiae itu,” kata Castro, sapaan akrabnya, melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, MK telah berulang kali menerima pengajuan amicus curiae, terutama dalam perkara pengujian undang-undang (PUU).

Namun, Castro menyebut bahwa pengajuan amicus curiae untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres baru terjadi saat ini.

Hal ini diamini oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Menurutnya pengajuan amicus curiae untuk sengketa pilpres baru terjadi pada Pemilu 2024, dengan jumlah yang cukup banyak.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa sepanjang sejarah, amicus curiae pernah dipertimbangkan dalam putusan perkara PUU MK.

Hal ini dikonfirmasi dengan diskusinya bersama Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna yang pernah menjabat hakim konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020.

“Walaupun amicus curiae tidak diikuti atau dipertimbangkan seluruhnya, tapi setidak-tidaknya disebut dalam putusan. Tetapi, itu di perkara pengujian UU. Kalau di [sengketa] Pilpres, seingat saya enggak ada,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2024).

Sebelumnya, sejumlah organisasi hingga tokoh masyarakat mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara PHPU Pilpres 2024 di MK.

Terdapat sejumlah tokoh ternama yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan tersebut, antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri hingga Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Berdasarkan catatan Sekretariat MK, terdapat total 33 pihak yang mengajukan amicus curiae hingga Kamis (18/4/2024) hari ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper