Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan mendalami 14 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan hingga Selasa (16/4/2024). Padahal, MK telah menerima 33 pengajuan amicus curiae hingga hari ini.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut bahwa hakim konstitusi perlu menyesuaikan waktu pendalaman berkas-berkas tersebut dengan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
“Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti ada banyak yang masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Menurut Fajar, pembatasan itu juga disesuaikan dengan batas waktu penyerahan kesimpulan para pihak dalam perkara sengketa hasil pilpres.
Meskipun belum tentu dijadikan pertimbangan dalam pengambilan putusan, dia menyebut bahwa amicus curiae tetap akan dikaji oleh majelis hakim.
“Terhadap yang lain-lain itu, kami tetap akan administrasikan dengan baik, ya,” pungkas Fajar.
Baca Juga
Sebelumnya, MK telah menerima 33 dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hingga hari ini, Kamis (18/4/2024).
Dokumen amicus curiae itu diajukan oleh perorangan maupun kelompok dari kalangan akademisi hingga masyarakat sipil. Di antaranya adalah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri hingga Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Adapun, berdasarkan catatan Bisnis, berikut daftar 14 amicus curiae yang diajukan hingga Selasa (16/4/2024) lalu:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).