Bisnis.com, JAKARTA – Analis Komunikasi Politik dan Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Budi Satrio mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengkaji secara matang keputusan akhir terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Hendri menuturkan bahwa semakin banyak pihak yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan itu menyiratkan bahwa ketuk palu MK harus berjalan secara independen.
“Amicus Curiae ini jadi sentilan agar MK tentunya independen dan mendapatkan seruan yang benar. Apalagi, semua permasalahan ke belakang ini kan memang diawali dari MK sehingga memang harus MK pula yang mengakhiri,” ucapnya kepada Bisnis, Jumat (19/4/2024).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku tak ada masalah apabila banyak pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum kelompok relawan Projo itu meyakini bahwa pesta demokrasi sudah berjalan secara dengan semestinya. Sehingga, Budi menekankan bahwa seharusnya pihak-pihak yang mengajukan bukan pihak yang berkepentingan khusus atau terlibat dalam persengketaan.
Menurutnya, apabila amicus curiae diajukan oleh pihak seperti akademisi dan mahasiswa serta tokoh-tokoh di luar pihak pemohon dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dan paslon nomor 03 merupakan hak yang perlu didukung, tetapi jika di luar dari itu maka dinilainya kurang tepat.
Baca Juga
“Amicus curiae kan salah satu syaratnya adalah bukan bagian dari atau terlibat dalam persengketaan. Yaudah itu saja [sudah menjawab]. [Kalau di luar itu] Ya enggak apa-apa. Hanya, kalau yang bersengketa ikutan amicus curiae menurut saya engga tepat,” tandas Budi.
Sekadar informasi, sejumlah pihak mulai mengajukan diri menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Misalnya, Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, terdapat pula nama mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, hingga Yusuf Muhammad Martak.
Kemudian, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri yang mengajukan amicus curiae dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam menyerahkan dokumen itu ke MK pada Selasa (16/4/2024) kemarin.
Untuk diketahui, amicus curiae dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan. Namun, berdasarkan kamus daring Merriam-Webster mendefinisikan amicus curiae sebagai seseorang—orang ataupun organisasi profesional—yang bukan merupakan bagian dari pihak berperkara tetapi diizinkan oleh pengadilan untuk memberi nasihat sehubungan dengan suatu masalah hukum yang secara langsung mempengaruhi kasus yang bersangkutan.
Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun meyakini bahwa calon Presiden (capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka akan tetap keluar sebagai pemenang pemilihan umum (pemilu) 2024.
Menurutnya, meskipun saat ini banyak pihak yang mengajukan diri menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi pesta demokrasi itu sudah berjalan secara dengan semestinya.
Hal ini disampaikannya usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam pertemuan dengan Mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair di Istana Merdeka, Kamis (18/4/2024).
“Saya melihat serahkan saja pada hakim persidangan sudah berjalan saya punya keyakinan bahwa hakim punya independensi yang kuat. Serahkan aja. Saya punya keyakinan mas Gibran dan Pak Prabowo menang. Masa 91 juta lebih penduduk Indonesia yang sudah memilih dianulir dengan amicus curae,” tuturnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan.