Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan sejumlah pendapat amicus curiae alias sahabat pengadilan dari sejumlah pihak akan menjadi pertimbangan dalam menentukan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Kepastian itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024) pagi.
"Membaca keterangan amicus curiae," ujar Suhartoyo dalam sidang.
Dia pun membacakan 13 amicus curiae dari lembaga atau individu yang dijadikan pertimbangan. Ke-13 amicus curiae diajukan paling akhir pada Senin (16/4/2024) pekan lalu.
Berikut daftarnya:
1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)
Baca Juga
3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;
4. Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN)
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
6. Pandji R. Hadinoti
7. M. Busyro Muqoddas, dkk.
8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEM FH Undip, dan BEM UNAIR
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI); Stefanus Hendrianto
13. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL)