Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Pastikan Pertimbangkan Amicus Curiae Megawati Cs

Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan sejumlah pendapat amicus curiae alias sahabat pengadilan.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan pemohon atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan pemohon atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan sejumlah pendapat amicus curiae alias sahabat pengadilan dari sejumlah pihak akan menjadi pertimbangan dalam menentukan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Kepastian itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024) pagi.

"Membaca keterangan amicus curiae," ujar Suhartoyo dalam sidang.

Dia pun membacakan 13 amicus curiae dari lembaga atau individu yang dijadikan pertimbangan. Ke-13 amicus curiae diajukan paling akhir pada Senin (16/4/2024) pekan lalu.

Berikut daftarnya:

1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)

3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;

4. Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (TOPGUN)

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

6. Pandji R. Hadinoti

7. M. Busyro Muqoddas, dkk.

8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, BEM FH Undip, dan BEM UNAIR

9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI); Stefanus Hendrianto

13. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper