Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 ikut mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024.
Terdapat delapan nama yang tercantum dalam dokumen amicus curiae itu. Di antaranya adalah mantan Kepala Staf TNI AD Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, eks Anggota DPD RI Marwan Batubara, mantan komandan Marinir Letjen Mar (Purn) TNI Soeharto, hingga eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko.
“Kami melihat dalam hampir 10 tahun ini demokrasi yang direngkuh dengan menggulingkan Orde Baru dan menggulirkan Orde Reformasi, dikorupsi dengan kebijakan-kebijakan yang mengarah untuk kembali kepada sistem otoritarianisme yang berlaku pada era Orde Baru,” kata Marwan Batubara di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, pengkhianatan terhadap Reformasi terwujud dalam desain penyelenggaraan Pilpres 2024 yang dianggap melanggengkan kekuasaan dengan disertai pembangunan dinasti politik.
Itu sebabnya, pihaknya mengajukan diri menjadi sahabat pengadilan demi menjaga muruah MK sebagai penjaga konstitusi, sekaligus memberikan dukungan moril, semangat, dan keberanian dalam mengambil putusan.
“Sehingga MK dapat membuat putusan yang adil, sesuai hati nurani dan mengedepankan kepentingan seluruh anak bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan segelintir atau sekelompok orang,” pungkas Marwan.
Baca Juga
Sebelumnya, sejumlah organisasi hingga tokoh masyarakat mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.
Terdapat sejumlah tokoh ternama yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan tersebut, antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri hingga Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Berdasarkan catatan Sekretariat MK, terdapat total 23 pihak yang mengajukan amicus curiae hingga Rabu (17/4/2024) kemarin. Jumlah tersebut terus bertambah hingga hari ini.