Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons PDIP Usai Kubu Prabowo Klaim Megawati Tak Berhak Ajukan Amicus Curiae

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membalas kritik Tim Hukum Prabowo-Gibran yang menyebut Megawati Soekarnoputri tak berhak mengajukan amicus curiae.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Selasa (28/3/2023) di kampus Unika St.Thomas Medan, Sumatera Utara, menyatakan pihaknya tidak pernah menolak dan bahkan mendukung pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia, hanya saja mempertanyakan FIFA yang memberlakukan standar ganda./Dok. PDIP
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Selasa (28/3/2023) di kampus Unika St.Thomas Medan, Sumatera Utara, menyatakan pihaknya tidak pernah menolak dan bahkan mendukung pelaksanaan Piala Dunia U-20 di Indonesia, hanya saja mempertanyakan FIFA yang memberlakukan standar ganda./Dok. PDIP

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membalas kritik anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan yang menyebut Megawati Soekarnoputri tidak berhak mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Hasto mengingatkan, Otto yang awalnya meminta Megawati menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Meski demikian, Megawati tidak jadi dipanggil sebagai saksi di persidangan meski sudah bersedia hadir.

"Pak Otto Hasibuan barangkali lupa ya bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi," jelas Hasto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Kini, lanjutnya, setelah Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk menyatakan pendapatnya malah dikritik oleh Otto. Dia juga mengatakan, Megawati mengajukan amicus curiae bukan sebagai ketua umum PDI Perjuangan (PDIP) ataupun mantan presiden.

"Tetapi dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat," kata Hasto.

Sebelumnya, Otto Hasibuan mengkritik Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Otto berpendapat, permohonan amicus curiae seharusnya dilakukan oleh pihak yang independen atau bukan oleh orang yang terlibat dalam perkara persidangan.

"Jadi kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini [ketua umum partai pendukung Ganjar-Mahfud], sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Dia mencontohkan, sosok yang tetap mengajukan amicus curiae perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yaitu civitas akademika perguruan tinggi karena tidak partisipan. Dengan demikian, mereka akan berikan masukan dari sudut pandang yang netral.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper