Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seruan 'Moral' Megawati hingga Rizieq Shihab untuk Hakim MK

Megawati hingga Rizieq Shihab kompak mengajukan diri sebagai amicus curiae jelang putusan sengketa Pilpres 2024.
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menunjukan jari seusai menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) 053 Kebagusan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menunjukan jari seusai menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS) 053 Kebagusan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah tokoh mengklaim sedang berupaya mengembalikan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai khitahnya. Mereka ingin MK kembali berperan sebagai guardian of constitution setelah beberapa waktu lalu sempat dicap sebagai guardian of family alias Mahkamah Keluarga karena putusan kontroversi Anwar Usman.

Anwar Usman adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia adalah orang yang memimpin sidang pembacaan putusan No.90/PUU-XXI/2023 tentang ambang batas alias baseline usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Putusan ini memberikan jalan mulus kepada putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Namun demikian, Anwar Usman kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK. Dia diputus melakukan pelanggaran etik berat dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar juga dilarang untuk menangani perkara yang berpotensi memicu konflik kepentingan.

Tak sampai di situ, putusan itu juga menjadi salah satu persoalan yang diajukan oleh tim hukum dua paslon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menggugat hasil Pilpres 2024.

Mereka ingin proses pemilihan diulang dan Gibran, permohonan Ganjar juga Prabowo, didiskualifikasi dalam kontestasi Pilpres 2024. 

"Dari awal memang ada masalah dengan pencalonan cawapres 02 (Gibran), prosesnya sudah bermasalah dan sangat luar biasa masalahnya," ujar Ketua Tim Hukum 01, Ari Yusuf Amir 26 Maret lalu.

Megawati Hingga Habib Rizieq

Di tengah proses sengketa yang sedang berlangsung, sejumlah tokoh menyuarakan pesan moral ke MK. Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, misalnya, secara resmi mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati menyerahkan opininya yang diterbitkan di Harian Kompas pada pekan lalu ke MK. Pengajuan amicus curiae itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung MK pada, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengungkapkan, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae bukan dalam kapasitas mantan presiden ataupun ketua umum partai politik.

"Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia," jelas Hasto.

Dia menunjukkan, Megawati turut menambahkan tulisan tangannya dalam kesimpulan opininya yang diajukan sebagai amicus curiae itu. Hasto pun membacakan tulisan tangan Megawati tersebut.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," baca Hasto.

Selain Megawati, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin juga mengajukan diri sebagai amicus curiae. Pengajuan diri dua tokoh itu sebagai amicus curiae merupakan dukungan moral kepada MK supaya memutus perkara sesuai dengan khitahnya.

“Hal tersebut adalah sebagai bentuk keprihatinan atas masalah bangsa dan negara, dan sebagai wujud tanggung jawab warga negara untuk menyelamatkan rakyat, bangsa, dan negara,” kata Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Menurutnya, dokumen pengajuan sahabat pengadilan dari tokoh-tokoh tersebut telah diterima oleh sekretariat MK pada hari ini.

Dalam dokumen yang dimaksud, pihaknya berharap agar hakim MK dapat mengembalikan perjalanan bangsa Indonesia ke dalam rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

Hakim MK juga diimbau agar tidak memberikan ruang terhadap konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kekuasaan yang dinilai terjadi dalam Pemilu 2024.

“Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi Guardian of Constitution atau Guardian of Group Regimentation. Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi Guardian of Constitution."

Apa Kata Gerindra? 

Sementara itu, Partai Gerindra berpendapat seharusnya para hakim konstitusi tidak mempertimbangkan amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diajukan Megawati.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengkritisi amicus curiae yang diajukan oleh Megawati. Dia menyatakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal amicus curiae.

"Oleh karena itu, di dalam rezim undang-undang MK maupun di dalam [UU] pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Lebih lanjut, wakil ketua DPR ini mengingatkan bahwa amicus curiae seharusnya pendapat hukum dari pihak yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pengadilan. Sementara itu, Megawati merupakan ketua umum partai politik pendukung pasangan calon Ganjar-Mahfud.

Apalagi, Dasco meyakini amicus curiae sudah tidak relevan karena opini Megawati yang dijadikan dokumen amicus curiae telah disampaikan oleh kuasa hukum Ganjar-Mahfud dalam persidangan.

"Dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," klaim Dasco

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper