Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Dukung Wacana Keikutsertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK

DPR menyambut baik wacana tersebut lantaran akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang akan menjadi peserta aktif BPJS.
DPR Dukung Wacana Keikutsertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK. skck - polri.go.id
DPR Dukung Wacana Keikutsertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK. skck - polri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memulai uji coba penerapan penggunaan kepesertaan BPJS Kesehatan/ Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada 1 Maret 2024.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik wacana tersebut. Dia menilai, upaya itu akan berdampak positif bagi penambahan peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Saya pikir wacana ini bagus, sehingga nanti semakin banyak masyarakat Indonesia menjadi peserta dan bisa menikmati layanan BPJS kesehatan yang sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Melki, sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/3/2023), dikutip dari laman DPR RI.

Penerapan aturan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

“Presiden Jokowi sudah mengeluarkan instruksi presiden dalam rangka untuk memperluas cakupan kepesertaan dan juga pelayanan dari BPJS Kesehatan sehingga bisa mencakup banyak masyarakat Indonesia dalam BPJS Kesehatan. Karena prinsip dasar BPJS Kesehatan ini adalah gotong royong, jadi semakin banyak orang ikut itu [maka] semakin baik bagi kepesertaan dan juga dari pelayanan BPJS Kesehatan” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Dilansir dari berbagai sumber, uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK berlaku pada pada 1 Maret 2024 - 31 Mei 2024.

Adapun terdapat dua kantor kepolisian di enam kepolisian daerah provinsi yang berpartisipasi dalam uji coba ini, antara lain; Polda Kepulauan Riau (Polresta Barelang & Polsek Batu Aji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang & Polsek Pedurungan), Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan & Polsek Balikpapan Selatan), Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar & Polsek Rappocini), Polda Bali (Polresta Denpasar & Polsek Denpasar Selatan), dan Polda Papua Barat (Polres Kabupaten Sorong & Polsek Aimas). 

Cara dan Biaya Membuat SKCK

Membuat SKCK Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan : Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS; Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara; Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Membuat SKCK secara Online

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. Untuk informasi lebih lanjut bisa klik di sini

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 yang disetorkan kepada petugas Polri ditempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper