Bisnis.com, JAKARTA - Proses pembuatan SKCK secara online dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen persyaratan seperti scan KTP, Kartu Keluarga, dan pas foto terbaru. Biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000, setelah selesai melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pendaftaran SKCK melalui email.
Bukti pendaftaran tersebut harus Anda cetak untuk ditunjukkan kepada petugas saat pengambilan SKCK di kantor polisi terdekat.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang digunakan dalam berbagai keperluan, misalnya melamar pekerjaan. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang seringkali dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mengurus administrasi lainnya.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK juga digunakan sebagai alat verifikasi data seseorang. Informasi yang tercantum dalam SKCK dapat membantu pihak yang berkepentingan untuk mengetahui rekam jejak seseorang, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat.
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Oleh karena itu, pastikan untuk membuatnya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebelum Anda membutuhkannya.
Baca Juga
Kini, cara membuat SKCK dapat dilakukan secara online, memudahkan masyarakat dalam proses pengurusannya. Namun sebelum mulai proses pembuatan SKCK, Anda wajib melengkapi dokumen persyaratan di bawah ini:
Syarat Membuat SKCK 2025
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto Berwarna 4x6
- Akta Kelahiran
- Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif
- Paspor (Jika Ada)
Cara Buat SKCK Online 2025
- Unduh Aplikasi Super Apps Presisi: Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
- Registrasi Akun: Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun dengan mengikuti instruksi yang diberikan. Anda akan diminta untuk memasukkan data diri dan melakukan verifikasi.
- Pilih Menu SKCK: Setelah berhasil masuk, pilih menu "SKCK" pada halaman utama aplikasi.
- Ajukan SKCK: Klik tombol "Ajukan SKCK" dan ikuti langkah-langkah selanjutnya. Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK secara online melalui metode yang tersedia di aplikasi.
- Verifikasi dan Pengambilan SKCK: Setelah pembayaran terkonfirmasi, Anda akan menerima notifikasi. SKCK Anda akan diproses dan dapat diunduh atau diambil di kantor polisi terdekat sesuai dengan pilihan Anda.
Biaya Membuat SKCK 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SKCK adalah Rp30.000.
Biaya tersebut bisa dilakukan dengan berbagai metode online di aplikasi Super Apps Presisi.
Itulah tadi cara buat SKCK 2025 dengan syarat dan biayanya.