Cara membuat SKCK Online:
1. Klik situs Skck.polri.go.id.
2. Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.
3. Pilih jeis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan pilih keperluan pembuatan SKCK.
4. Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Klik “Proses” untuk mendapatkan bukti permohonan.
6. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode.
7. Simpan bukti permohonan dan nomor pembayaran yang dapat dibayar secara online menggunakan akun virtual Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.
8. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
9. Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, akan diadakan pengambilan rumus sidik jari bagi pemohon baru oleh Polri.
10 SKCK akan diproses dan dapat diambil sesuai waktu yang ditentukan.
Cara membuat SKCK secara offline di kantor polisi:
1. Silahkan datang ke Polsek atau Polres di wilayah kamu pada jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
2. Pergi ke konter SKCK.
3. Serahkan berkas syarat-syarat yang kamu bawa.
4. Tunggu antrian.
5. Kamu akan diarahkan untuk pengambilan sidik jari di Polres di bagian Rekam Rumus Sidik Jari.
6. Serahkan berkas sidik jari ke konter SKCK.
7. Kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir.
8. Kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000.
9. Terakhir, petugas akan mengecek seluruh berkas yang kamu serahkan.
10. Tunggu SKCK-nya dan ambil di loket pengambilan.