Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian HAM Minta SKCK Dihapus, Polri Buka Suara

Ini jawaban Mabes Polri soal permintaan Kementerian HAM yang meminta agar SKCK dihapus sebagai syarat untuk melamar kerja.
Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri akhirnya angkat bicara ihwal usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia yang ingin menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebagai syarat melamar kerja.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menilai bahwa konstitusi mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan SKCK. Dengan demikian, Polri tetap melayani masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK untuk melamar kerja.

"SKCK ini kan merupakan bentuk pelayanan kami untuk masyarakat. Semua masyarakat yang ingin membuat SKCK akan tetap kami layani," tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (24/3).

Dia mengatakan bahwa SKCK merupakan catatan baik atau buruknya seseorang yang tercatat pada sistem kepolisian. Menurut Trunoyudo, manfaat SKCK tersebut adalah meningkatkan keamanan bagi perusahaan yang ingin menerima pekerja.

"Manfaat lainnya itu memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu pengawasan serta pengendalian keamanan ya," katanya.

Berkaitan dengan usulan Kementerian HAM, Polri akan melakukan kajian terlebih dulu dan mengukur manfaat serta mudharatnya jika SKCK dihapuskan.

"Tentunya ini menjadi masukan dan akan kami kaji dulu ya," ujarnya.

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat ini.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025). 

Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper