Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya, Syarat, dan Cara Membuat SKCK secara Online maupun Offline

Berikut ini merupakan cara membuat SKCK, dari biaya hingga syaratnya yang harus diikuti agar cepat selesai.
Cara membuat SKCK/Polri
Cara membuat SKCK/Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian salah satunya bisa  kamu lakukan secara offline dengan mendatangi kantor Polsek terdekat. Sebelumnya SKCK dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). 

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi catatan Riwayat kejahatan. Dengan kata lain SKCK merupakan catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan catatan kepolisian. 

Berikut ini adalah beberapa cara membuat SKCK yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Syarat membuat SKCK untuk WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto harus terlihat muka secara utuh.

2. Syarat membuat SKCK untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsor dari suami atau istri WNI.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  • Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.
  • 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, wajah harus terlihat utuh bagi yang berhijab. 

3. Cara membuat SKCK online

  • Buka situs SKCK.polri.go.id
  • Klik ‘form pendaftaran’
  • Isi formulir seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan kerja, Pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan yang lainnya.
  • Pada bagian ‘Satwil’ klik opsi ‘Jenis keperluan pembuatan SKCK’
  • Unggah foto sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili.
  • Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  • Ambil SKCK di POLSEK atau POLRES atau POLDA atau MABES POLRI dengan membawa nomor atau kode registrasi yang tertera di bukti permohonan kamu. 

4. Cara membuat SKCK offline

  • Setelah melengkapi syarat untuk membuat SKCK, kamu bisa langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan berkas yang sudah kamu siapkan. Nanti kamu akan diminta untuk mengisi formulir.
  • Pihak polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang sudah dijelaskan sebagai kelengkapan. Agar memudahkan dan cepat, pastikan kamu sudah mempersiapkan semua syarat untuk SKCK berupa dokumen yang diminta dan membawa dokumen asli untuk berjaga-jaga jika ada pengecekan.
  • Sidik jari, untuk kamu yang mengurus SKCK baru dan belum memiliki rumus sidik jari, kamu bisa melakukan pengambilan sidik jari di polres, tepatnya rekam sidik jari.
  • Jika kamu mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya lebih cepat dan untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu membuat dalam penerbitan SKCK.
  • Setelah proses sidik jari selesai, saatnya kamu untuk mengumpulkan berkas yang sudah kamu siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. 

5. Biaya pembuatan SKCK

Pada awalnya pembuatan SKCK adalah Rp10.000 tetapi setelah tanggal 6 Januari 2017 biaya penerbitan SKCK disesuaikan menjadi Rp30.000 untuk WNI. Sedangkan untuk WNA membutuhkan biaya sebesar Rp60.000 untuk bisa menerbitkan SKCK. Biaya tersebut harus kamu setorkan kepada petugas administrasi di tempat Ketika proses pembuatan SKCK kamu sudah selesai. 


Itulah beberapa hal tentang pembuatan SKCK yang wajib kamu ketahui.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper