Bisnis.com, JAKARTA - Biasanya, saat mengajukan lamaran, salah satu syarat yang harus disertakan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Bagi masyarakat yang masih memerlukan SKCK dan masa berlaku telah habis, masyarakat dapat memperpanjang SKCK tersebut. Pasalnya, SKCK biasanya dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar kerja atau kepentingan lainnya.
Cara Buat SKCK Via Online
Pemohon mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id., sebagai berikut:
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online
- Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas
- Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan
- Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom Pilih Jenis Keperluan yang dapat diisi sesuai dengan keperluan
- Selanjutnya, isi kolom Pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP)
- Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik Lanjut di bagian kanan bawah
- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga Pendidikan
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta)