Bisnis.com, JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berisikan tentang catatan kejahatan seseorang berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
SKCK adalah salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai kepengurusan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lainnya.
Namun, penting untuk diingat bahwa SKCK memiliki masa berlaku yang perlu diperbarui jika telah habis. Artikel ini akan membahas berapa lama masa berlaku SKCK, serta syarat-syarat untuk memperbarui SKCK 2023, biayan serta cara mengurusnya.
Masa Berlaku SKCK
Menurut situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlakunya habis, jika SKCK masih dibutuhkan, maka SKCK tersebut perlu diperbarui atau diperpanjang.
Syarat Perpanjang SKCK 2023
Untuk memperbarui SKCK yang telah habis masa berlakunya, diperlukan beberapa syarat perpanjang SKCK. Dokumen yang Harus Dibawa saat perpanjang SKCK:
- Lembar SKCK lama yang asli atau dilegalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun).
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Perlu diingat bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan tertentu, seperti melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS atau pembuatan visa/keperluan antar-negara. Selain itu, Polsek/Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Baca Juga
Cara Perpanjang SKCK Online
Cara memperbarui SKCK dapat dilakukan secara online melalui situs resmi SKCK Polri Online. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs SKCK Polri Online di https://skck.polri.go.id/.
- Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online.
- Lampirkan dokumen syarat perpanjangan SKCK.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000.
- Setelah membayar, akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
Cara Memperbarui SKCK Offline
Untuk memperbarui atau memperpanjang SKCK secara offline, dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor polisi sesuai domisili dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Biaya Perpanjang SKCK
Biaya pengurusan SKCK tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tarif penerbitan atau perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp 30.000, yang bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dengan mengetahui masa berlaku SKCK, syarat-syarat perpanjang SKCK, dan cara membuatnya kita dapat memastikan bahwa dokumen ini selalu siap digunakan dalam berbagai kepentingan yang memerlukannya.