Bisnis.com, JAKARTA--Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan tersangka musisi Fariz RM ditangkap bersama temannya berinisial ADK (46) di Bandung dan Jakarta terkait kepemilikan sabu dan ganja.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengemukakan kronologi penangkapan tersebut berawal ketika tim penyidik Polres Jakarta Selatan menangkap tersangka berinisial ADK di Sunter, Jakarta Utara.
Kemudian, setelah kasus itu dikembangkan, kata Nurma, barulah ditangkap musisi Fariz RM di Bandung Jawa Barat.
"Dasar penangkapannya itu adalah laporan polisi LPA 53/2025 Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan ter tanggal 17 Februari 2025," tuturnya di Jakarta, Rabu (19/2).
Dia menjelaskan ketika ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan, tersangka ADK diketahui memiliki ganja. Sementara itu, kata Nurma, tersangka Fariz RM memiliki ganja dan sabu.
"Untuk jumlah barang buktinya, sampai kini masih didalami dan dihitung penyidik ya," katanya.
Menurut Nurma, tersangka ADK diketahui merupakan sopir pribadi musisi Fariz RM. Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun," ujarnya.