Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan menanggapi keresahan pelaku usaha kafe, restoran, dan tempat publik lainnya terkait polemik pemutaran musik yang dikaitkan dengan kewajiban pembayaran royalti.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tengah mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.
“Kita sedang mencari jalan keluar sebaik-baiknya. Karena di satu sisi, memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita pencipta lagu,” jelas Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025).
Menurut Prasetyo, perdebatan ini muncul karena adanya perbedaan tafsir soal bentuk pemanfaatan lagu, apakah benar-benar bersifat komersial atau sekadar elemen pendukung suasana.
Menjawab pertanyaan apakah pemerintah akan memanggil para pihak terkait, Prasetyo menyatakan bahwa pendekatan yang digunakan adalah dialog dan musyawarah, bukan pemanggilan formal.
“Bukan dipanggil lah, kita duduk bareng,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, juga akan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dari kebijakan ini, terutama di tengah situasi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan upaya mendorong sektor UMKM.
“Sebagian juga yang merasa bahwa kalau itu domain publik, kemudian juga kalaupun dalam tanda kutip dianggap dikomersialisasikan itu, tetapi bentuknya seperti hanya diputar di kafe atau di rumah makan, ada juga yang berpendapat bahwa kalau seperti itu bentuknya ya enggak masalah,” pungkas Prasetyo.