Bisnis.com, JAKARTA - Cara membuat KTP yang terbaru perlu diketahui terutama untuk warga negara yang akan menginjak usia 17 tahun. Karena, 17 tahun adalah usia yang wajib untuk memiliki KTP.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berikut ini adalah beberapa cara membuat KTP yang sudah dilansir dari berbagai sumber:
1. Syarat membuat KTP
- Berusia 17 tahun atau lebih.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Membawa surat keterangan pindah dari luar negeri, jika Kamu datang dari luar negeri karena pindah. Surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Membawa surat keterangan pindah dari kota asal, jika Kamu bukan asli warga setempat.
- Mengunjungi kantor Kelurahan, tempat di mana foto dan sidik jari akan diambil.
2. Ketentuan membuat E-KTP
- Permohonan KTP baru
- Surat pengantar dari Desa atau kelurahan.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Datang langsung untuk di foto
- Permohonan KTP pengganti karena hilang atau rusak
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP hilang) atau menyerahkan bukti KTP yang rusak
- Fotokopi KK
- Datang langsung untuk diproses
- Permohonan pembetulan KTP
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Fotokopi KK
- Fotokopi Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK
- Datang langsung untuk diproses
3. Cara membuat KTP Online
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
- Buka aplikasi IKD kemudian isi data yang diminta. Beberapa data yang harus kamu persiapkan adalah NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition
- Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai.
4. Cara membuat KTP Offline
- Fotokopi dokumen
Sebelum ke kantor kelurahan, pastikan untuk membawa fotokopi dokumen yang diperlukan. Disarankan untuk membawa beberapa salinan sebagai cadangan dan jangan lupa bawa dokumen asli.
- Berkunjung ke kantor kelurahan
Kamu harus datang langsung ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa dokumen yang diperlukan. Tahap ini tidak dapat diwakilkan. Jam kerja untuk pengurusan e-KTP biasanya dari jam 08.00 hingga 15.00.
- Menyerahkan dokumen
Setelah mengambil nomor antrian, serahkan semua dokumen yang diminta kepada petugas. Disarankan untuk menunjukkan dokumen asli untuk memudahkan proses verifikasi.
- Pengambilan foto dan sidik jari
Setelah menyerahkan dokumen, Kamu akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Setelah semua proses selesai, Kamu akan diberikan surat pengantar yang nantinya dapat digunakan untuk mengambil KTP Kamu. Surat pengantar juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama menunggu proses KTP baru selesai.
Baca Juga
Itulah beberapa cara membuat KTP yang belum kamu ketahui.