Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Membuat KTP Digital dengan Gampang dan Cepat

Berikut ini merupakan cara membuat ktp digital yang perlu kamu perhatikan agar tidak salah.
Cara Membuat KTP Digital/Kemendagri
Cara Membuat KTP Digital/Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara bertahap melakukan proses digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP digital. Untuk itu, kamu perlu mengetahui cara membuat KTP Digital. 

KTP elektronik digital tidak secara langsung akan menghapus penggunaan KTP elektronik biasa. e-KTP digital akan menjadi identitas digital masyarakat Indonesia yang berusia diatas 17 tahun. Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. 

Berikut ini adalah beberapa hal mengenai cara membuat KTP digital yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Cara membuat KTP digital secara online

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
  • Buka aplikasi IKD lalu isi data yang diminta. Beberapa data yang harus kamu persiapkan adalah NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
  • Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
  • Lalu pilih scan QR code yang dapat di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Jika sudah berhasil, cek email yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD sudah selesai. 

2. Beberapa menu yang disediakan pada aplikasi

  • Data keluarga atau kartu keluarga (KK).
  • Dokumen Kependudukan seperti KTP Digital.
  • Dokumen lain yang merupakan hasil integrasi NIK seperti NPWP, vaksin Covid-19, kepemilikan kendaraan hingga BKN. 

3. Perbedaan KTP digital dan KTP elektronik

  • Bentuk kartu 
    Dari bentuk fisiknya, KTP elektronik berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick response (QR) code. 
  • Penerbitannya 
    KTP elektronik perlu dicetak oleh Dinas setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk. 
  • Akses 
    Perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya. Jika KTP elektronik bisa langsung bisa diambil dan lihat datanya secara langsung  tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam HP kita. 
  • Lokasi penyimpanan 
    KTP elektronik bisa disimpan di dalam dompet atau penyimpanan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP digital yang penyimpanannya di dalam handphone. 
  • Kemudahan 
    Masyarakat masih sering dibuat kesal karena diminta untuk memfotokopi nya Ketika akan mengurus berbagai hal. Fotokopi KTP tidak lagi berlaku Ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital. 


4. Manfaat KTP digital

Manfaat lain dari KTP digital adalah mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli, dapat mempermudah akses ke layanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga. Selain itu, keunggulan dari KTP digital adalah pelayanan publik bisa lebih praktis dan cepat.

Itulah beberapa penjelasan mengenai cara membuat KTP digital yang perlu kamu ketahui. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper