Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah secara bertahap berencana untuk mengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berikut bagaimana cara membuat KTP online menggunakan aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Pemerintah berdalih, IKD akan menghemat pembiayaan kartu identitas dan mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. KTP digital hadir dalam bentuk aplikasi di smartphone yang dilengkapi dengan QR Code.
Sebelum beralih ke langkah-langkah membuat KTP digital online, berikut penjelasan singkat apa itu KTP digital.
Apa itu KTP Digital
KTP Digital adalah bentuk identitas kependudukan yang telah dipindahkan dari format fisik (e-KTP) ke dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel pintar atau smartphone.
Ini memungkinkan individu untuk memiliki versi digital dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka yang dapat digunakan untuk keperluan identifikasi dan administrasi secara elektronik.
KTP Digital biasanya berisi informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta foto pemiliknya. Selain itu KTP digital memuat data dokumen seperti QR Code e-KTP Digital, serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.
Baca Juga
Pengguna dapat mengakses dan menunjukkan KTP Digital mereka menggunakan aplikasi khusus, yang memudahkan dalam berbagai transaksi dan layanan yang memerlukan identifikasi resmi.
Seiring dengan rencana tersebut, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP.
Melansir laman indonesia.go.id, Kamis (7/3/2024), sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah beralih ke KTP digital hingga akhir 2023.
Adapun, syarat utama untuk mendapatkan KTP digital adalah telah memiliki e-KTP, dapat mengoperasikan smartphone, dan berada di wilayah yang punya koneksi internet.
Cara Membuat KTP Online
Berikut cara membuat KTP online menggunakan aplikasi IKD (identitas Kependudukan Digital:
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Pemohon mengunduh aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) di ponsel melalui Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.
2. Registrasi akun di aplikasi
Pemohon melakukan registrasi akun di aplikasi IKD dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
3. Verifikasi wajah (face recogniton)
Melalui aplikasi, pemohon melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.
4. Verifikasi email
Pemohon melakukan verifikasi melalui e-mail supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan/link yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.
5. KTP Digital Siap Digunakan
Setelah verifikasi selesai, KTP digital Anda akan di-generate dan tersedia untuk digunakan.
Masyarakat juga dapat mengaktivasi KTP digital di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Demikian informasi lengkap mengenai cara membuat KTP digital online cukup dengan menggunakan handphone saja.