Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya dan Syarat Membuat SKCK 2023 untuk Melamar Kerja

Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan baik di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Berikut biaya dan syarat membuat SKCK 2023.
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan baik di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Berikut syarat membuat SKCK 2023 untuk melamar pekerjaan./Polri
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan baik di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Berikut syarat membuat SKCK 2023 untuk melamar pekerjaan./Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa perusahaan mengharuskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan, berikut biaya dan syarat membuat SKCK 2023.

Dikutip dari laman resmi Polri,  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK), dulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) merupakan dokumen yang diterbitkan Polri.

Seperti namanya SKCK merupakan dokumen berisikan catatan kejahatan, dapat digunakan pemohon/warga untuk keperluan tertentu seperti melamar pekerjaan.

Adapun SKCK mempunyai masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika SKCK telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) biaya yang diperlukan untuk membuat SKCK adalah Rp.30.000.

Biaya dan Syarat Membuat SKCK 2023

Membuat SKCK Baru

-Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

-Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

-Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

-Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

-Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

-Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

-Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

-Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

-Membawa fotocopy KTP/SIM.

-Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

-Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

-Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

-Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Biaya Membuat SKCK 2023

Biaya yang diperlukan untuk mebuatan SKCK adalah Rp30.000, biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper