Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Tak Aktif Tetap Bisa Buat SKCK, Ini Syaratnya

Cara membuat SKCK meski kepesertaan BPJS Kesehatan belum/tak lagi aktif.
skck - polri.go.id
skck - polri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Meskipun saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang diberlakukan mulai 1 Maret 2024 di sejumlah wilayah.

“11 Januari kemarin sudah mulai persiapan, nanti uji cobanya baru 1 Maret 2024 di enam tempat,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun kepada Bisnis, Minggu (25/2/2024). 

Masa uji coba syarat BPJS Kesehatan untuk pembuatan SKCK ini akan dilakukan hingga 31 Mei 2024, di sejumlah wilayah di Indonesia.

Adapun wilayah tersebut yakni meliputi Polresta Barelang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), serta Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur). 

Lokasi lainnya yang juga melakukan uji coba tersebut yakni Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

Cara Membuat SKCK

Pemohon yang ingin membuat SKCK harus memenuhi semua syarat pendaftaran, salah satunya menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan.

Apabila pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Dalam tahap uji coba ini, apabila pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN. Dokumen yang diserahkan ke petugas yakni:

a. Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN;

b. Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif; atau

c. Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang menyebutkan 30 kementerian/lembaga (termasuk Polri) untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper