Bisnis.com, JAKARTA - Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini menjadi salah satu syarat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Uji coba pemberlakuan kebijakan ini akan dilakukan mulai 1 Maret 2024 di sejumlah wilayah.
“11 Januari kemarin sudah mulai persiapan, nanti uji cobanya baru 1 Maret 2024 di enam tempat,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun kepada Bisnis, Minggu (25/2/2024).
Masa uji coba syarat BPJS Kesehatan untuk pembuatan SKCK ini akan dilakukan hingga 31 Mei 2024. Kemudian nantinya akan dilakukan evaluasi untuk diterapkan di wilayah lain.
David mengatakan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, di mana 30 kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk memastikan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang memerlukan layanan publik.
Adapun dalam Inpres tersebut tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diminta untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.
Baca Juga
David menegaskan selama uji coba ini, SKCK masih tetap diberikan apabila bukan peserta JKN. Namun setelah nantinya kebijakan diterapkan secara keseluruhan maka untuk mendapatkan SKCK harus menyertakan syarat kepesertaan JKN.
“Untuk tanggalnya kapan [serentaknya] nanti setelah selesai uji coba baru diputuskan,” kata David.
Adapun lokasi yang menerapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK yakni antara lain:
- Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang dan Polres Batu Aji
- Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan
- Polda Kalimantan Timur: Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah
- Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini
- Polda Bali: Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan
- Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas