Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah beberapa pihak yang meminta penggunaan hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 dikaji ulang.
Hak angket DPR menjadi salah satu topik menarik lantaran Capres nomor urut 1 Ganjar Pranowo telah beberapa kali mendorong penggunaan hak tersebut.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, Senin (19/2/2024), dikutip dari rilis medianya.
Ganjar mengaku usulan untuk penggunaan hak angket itu sudah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada 15 Februari 2024.
Dalam hal ini, ada beberapa kubu yang setuju dengan bergulirnya hak angket, namun beberapa di antaranya juga mengkritik dan perlu pengkajian ulang terkait dorongan penggunaan hak angket untuk mengusut kecurangan penyelenggaraan Pemilu.
Mereka yang "Tidak Setuju" atau minta penggunaan hak angket dikaji ulang
Pertama adalah Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Guspardi menilai adanya wacana penggunaan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah sesuatu yang tidak tepat.
Baca Juga
Ia menilai dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya dibawa ke ranah hukum, bukan ke ranah politik. Ia juga mengatakan bahwa hak angket tersebut memiliki sifat yang politis.
"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," kata Guspardi dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Demikian pula yang disampaikan oleh Profesor Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra.
Ia mengatakan bahwa ketidakpuasan atas pelaksanaan, maupun dugaan kecurangan dari hasil pesta demokrasi lima tahunan tersebut, sudah ada mekanisme konstitusionalnya.
Mekanismenya melalui gugatan pihak yang tak puas, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Golkar juga menjadi partai yang telah dengan tegas menolak hak angket.
Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar menolak ide penggunaan hak angket untuk merespons dugaan kecurangan hasil Pemilu 2024.
Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansa mengatakan bahwa hasil pemilu belum rampung secara keseluruhan, sehingga penggunaan hak angket tersebut tidak masuk ke dalam logika hukum.
"Apalagi hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Pertanyaannya undang-undang apa yang dilanggar," kata Supriansa dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, seperti dilansir dari Antaranews.
Terbaru, Majelis Kehormatan PPP juga mengatakan bahwa hak angket tidak perlu.
Menurut Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur khawatir hak angket justru akan memicu perpecahan umat yang akan sangat merugikan bangsa Indonesia.