Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peluang Hak Angket Terwujud dengan Dukungan Partai Pengusung Anies

Kans penggunaan hak angket DPR kian terbuka lebar usai inisiatif PDIP disambut positif oleh parpol pendukung Anies-Muhaimin yakni Nasdem, PKS, dan PKB
Peluang Hak Angket Terwujud dengan Dukungan Partai Pengusung Anies. Sekjen NasDem Hermawi Taslim (dari kiri), Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekjen PKS Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy saat memberikan keterangan di NasDem Tower, Kamis (22/2/2024)/Bisnis-Lukman
Peluang Hak Angket Terwujud dengan Dukungan Partai Pengusung Anies. Sekjen NasDem Hermawi Taslim (dari kiri), Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekjen PKS Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy saat memberikan keterangan di NasDem Tower, Kamis (22/2/2024)/Bisnis-Lukman

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu paslon 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan kubu paslon 01 Anies Baswedan - Ganjar Pranowo sepakat untuk mendorong penggunaan hak angket DPR. 

Upaya ini diambil untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum alias Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kans jalur ini berjalan mulus sesuai rencana semakin lebar usai Nasdem, PKB, dan PKS resmi menyatakan dukungannya terhadap wacana yang diinisiasi PDIP.

Sekadar informasi, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyatakan dukungannya untuk menggulirkan hak angket ke DPR.

Awalnya, wacana hak angket itu didorong oleh calon Presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Dia berharap partai pengusung dan pendukungnya, yakni PDIP dan PPP akan menggulirkan bahkan menginisiasi hak angket itu. 

Wacana yang dilempar Ganjar itu disambut baik oleh rivalnya, capres nomor urut 01 Anies Baswedan. Anies menyebut PDIP, partai yang menaungi Ganjar, memiliki suara terbesar di DPR. 

Dukungan Anies terhadap wacana Ganjar diejawantahkan oleh pernyataan tiga sekretaris jenderal (sekjen) partai koalisi pendukungnya sore ini, Kamis (22/2/2024). 

Sekjen Nasdem Hermawi Taslim, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi hari ini menyatakan siap menggulirkan hak angket. 

"Semangat kami seperti semangat yang paling dinyatakan oleh Pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket," kata Hermawi di NasDem Tower, Kamis (22/2/2024).

Menurut Hermawi, Koalisi Perubahan bahkan sudah mengantongi sejumlah data yang diperlukan untuk menggulirkan hak angket. Nasdem, PKB dan PKS kini tinggal menunggu langkah PDIP sebagai inisiator untuk mengusulkan.

Proses Hak Angket

Untuk bisa menggunakan hak angket, DPR harus memenuhi syarat yang termaktub dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Pertama, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari 1 fraksi di DPR untuk bisa mengajukan hak angket. Lalu, pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka usulan bisa menjadi hak angket usai mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Setelah DPR menerima usul hak angket, dibentuk panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Panitia ini akan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, panitia angket juga diizinkan meminta keterangan dari Pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

Laporan panitia angket disampaikan lagi ke DPR lewat rapat paripurna. Berdasarkan laporan itu, DPR akan menimbang apakah undang-undang atau kebijakan pemerintah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk bisa menggunakan hak angket, DPR harus memenuhi syarat yang termaktub dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014.

Pertama, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari 1 fraksi di DPR untuk bisa mengajukan hak angket.

Lalu, pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

Jika syarat di atas sudah terpenuhi, maka usulan bisa menjadi hak angket usai mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Setelah DPR menerima usul hak angket, dibentuk panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Panitia ini akan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, panitia angket juga diizinkan meminta keterangan dari Pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

Laporan panitia angket disampaikan lagi ke DPR lewat rapat paripurna. Berdasarkan laporan itu, DPR akan menimbang apakah undang-undang atau kebijakan pemerintah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pertama Terpenuhi

Apabila melihat komposisi kursi per fraksi di DPR, persentase anggota parlemen dari PDIP dan tiga partai Koalisi Perubahan sudah mencapai lebih dari 50%. Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai mencapai 295 kursi anggota DPR. Itu setara dengan 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR. 

Dilansir dari situs resmi dpr.go.id, PDIP memiliki 128 kursi anggota DPR, Nasdem 59, PKB 58 dan PKS 50. Apabila Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan partai koalisi 03 ikut bergabung, maka keempat partai sebelumnya mendapatkan tambahan amunisi sebanyak 19 anggota DPR atau 3,3%.

Itu lebih besar dari jumlah anggota DPR koalisi pendukung 02 yang meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Total gabungan jumlah anggota fraksi mereka di Senayan mencapai 261 kursi atau 45,3%. 

Merujuk pada pasal 199 Undang-undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, setidaknya partai politik (parpol) pro hak angket sudah memenuhi syarat pertama untuk bisa menggunakan hak angket. Syarat pertama itu yakni diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR untuk mengajukan hak angket.

Respons Kubu Prabowo-Gibran

Kubu Prabowo-Gibran merespons upaya lawan-lawan politiknya menggulirkan hak angket. Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai wacana pembentukan panitia angket di parlemen untuk menyelidiki kecurangan di pilpres dan pileg pada Pemilu 2024 kurang relevan.

“Tuduhan bahwa ada kecurangan proses pemilu itu tidak bisa hanya dengan opini beberapa pihak atau partai yang kalah, tetapi harus melalui proses pembuktian disertai bukti-bukti dokumen autentik yang kredibel untuk bisa dikatakan sebagai adanya kecurangan,” ujar Misbakhun melalui siaran pers, Jumat (23/2/2024).

Politikus Golkar itu menambahkan penghitungan hasil pemilu legislatif dan pemilihan presiden masih dalam proses tahapan rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) menuju level kecamatan.

“Pemilu 2024 sudah berjalan dengan aman dan tertib itu sudah merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT untuk bangsa Indonesia dan harus disyukuri  bersama. Proses yang damai ini harus kita jaga bersama sampai tahapan rekapitulasi penghitungan selesai hingga penetapan hasil pileg dan pilpres,” imbuhnya.

Dia menambahkan rakyat Indonesia sudah menunggu siapa presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029. Rakyat, kata Misbakhun, juga sudah pengin mengetahui calon legislator yang terpilih untuk kursi DPR RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota masa jabatan  2024-2029.

Oleh karena itu, Misbakhun menganggap tidak ada alasan kuat untuk menggulirkan dan menggunakan  hak angket DPR RI atas dugaan kecurangan pemilu yang sudah berjalan dengan damai dan tertib.

“Kalah dan menang dalam pemilu itu proses demokrasi yang ditentukan oleh pilihan rakyat. Kalau kemudian kalah oleh pilihan rakyat, lalu menggunakan mekanisme Hak Angket DPR RI dengan alasan kecurangan pemilu, itu jauh panggang dari api,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper