Bisnis.com, JAKARTA -- Upaya untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum alias Pemilu semakin terbuka lebar setelah NasDem, PKB, dan PKS menyatakan dukungannya terhadap wacana yang diinisiasi kubu oleh PDIP.
Dukungan dari 3 partai politik pemilik kursi parlemen yang tergabung di koalisi pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu, semakin mendekatkan wacana hak angket menjadi kenyataan politik.
Sekadar informasi, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyatakan dukungannya untuk menggulirkan hak angket ke DPR.
Awalnya, wacana hak angket itu didorong oleh calon Presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Dia berharap partai pengusung dan pendukungnya, yakni PDIP dan PPP akan menggulirkan bahkan menginisiasi hak angket itu.
Wacana yang dilempar Ganjar itu disambut baik oleh rivalnya, capres nomor urut 01 Anies Baswedan. Anies menyebut PDIP, partai yang menaungi Ganjar, memiliki suara terbesar di DPR.
Dukungan Anies terhadap wacana Ganjar diejawantahkan oleh pernyataan tiga sekretaris jenderal (sekjen) partai koalisi pendukungnya sore ini, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga
Sekjen Nasdem Hermawi Taslim, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi hari ini menyatakan siap menggulirkan hak angket.
"Semangat kami seperti semangat yang paling dinyatakan oleh Pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket," kata Hermawi di NasDem Tower, Kamis (22/2/2024).
Menurut Hermawi, Koalisi Perubahan bahkan sudah mengantongi sejumlah data yang diperlukan untuk menggulirkan hak angket. Nasdem, PKB dan PKS kini tinggal menunggu langkah PDIP sebagai inisiator untuk mengusulkan.
Sebelumnya, capres 03 Ganjar Pranowo menilai hak angket DPR bisa menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang disebutnya sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Oleh sebab itu, mantan gubernur Jawa Tengah ini ingin partai politik pengusung yang ada di DPR RI yaitu PDIP dan PPP untuk mengusulkan hak angket.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar, Senin (19/2/2024), dikutip dari rilis medianya.
PENUHI SYARAT PERTAMA
Apabila melihat komposisi kursi per fraksi di DPR, persentase anggota parlemen dari PDIP dan tiga partai Koalisi Perubahan sudah mencapai lebih dari 50%. Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai mencapai 295 kursi anggota DPR. Itu setara dengan 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR.
Dilansir dari situs resmi dpr.go.id, PDIP memiliki 128 kursi anggota DPR, Nasdem 59, PKB 58 dan PKS 50. Apabila Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan partai koalisi 03 ikut bergabung, maka keempat partai sebelumnya mendapatkan tambahan amunisi sebanyak 19 anggota DPR atau 3,3%.
Itu lebih besar dari jumlah anggota DPR koalisi pendukung 02 yang meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Total gabungan jumlah anggota fraksi mereka di Senayan mencapai 261 kursi atau 45,3%.
Merujuk pada pasal 199 Undang-undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, setidaknya partai politik (parpol) pro hak angket sudah memenuhi syarat pertama untuk bisa menggunakan hak angket.
Syarat pertama itu yakni diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR untuk mengajukan hak angket.
Kemudian, pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka usulan hak angket bisa mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Lalu, keputusannya akan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Usai DPR menerima usul hak angket, dibentuk panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
Panitia ini akan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, panitia angket diizinkan meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya. Laporan panitia angket disampaikan lagi ke DPR lewat rapat paripurna.
Berdasarkan laporan itu, DPR nantinya akan menimbang apakah undang-undang atau kebijakan pemerintah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan.