Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berbeda dengan Ganjar, Mahfud MD Enggak Mau Tahu soal Hak Angket

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, memiliki pandangan yang berbeda dari Ganjar Pranowo soal hak angket.
Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD angkat bicara soal situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab, saat kampanye  Pilpres 2024 di Universitas Budhi Dharma, Rabu (29/11/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati
Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD angkat bicara soal situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab, saat kampanye Pilpres 2024 di Universitas Budhi Dharma, Rabu (29/11/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati

Bisnis.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, memiliki pandangan yang berbeda dari Ganjar Pranowo soal hak angket.

Sebagaimana diketahui, Ganjar Pranowo telah buka-bukaan soal hak angket DPR yang bisa digunakan untuk mengusut berbagai kecurangan Pemilu 2024.

Ganjar bahkan berulangkali mendorong penggunaan hak angket DPR untuk usut dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilpres 2024. PDI Perjuangan (PDIP) disebut akan memimpin usulan hak angket ini.

Ganjar menilai, hak angket DPR bisa jadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban para penyelenggara pemilu ihwal dugaan pelaksanaan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Oleh sebab itu, mantan gubernur Jawa Tengah ini ingin partai politik pengusung yang ada di DPR RI yaitu PDIP dan PPP mengusulkan hak angket.

Berbeda dengan Ganjar, Mahfud MD mengatakan tak mau tahu soal hak angket yang banyak dibicarakan ini. Sebab menurutnya, hak angket adalah urusan partai bukan urusan paslon.

"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon (pasangan calon) ya. Itu urusan partai," kata Mahfud menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di rumahnya, Jakarta, seperti dilansir dari Antarnews.

Dia juga memilih tidak mengurusi persoalan itu. "Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," kata dia.

Mahfud juga mengatakan tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket.

"Saya tidak akan berkomentar soal hak angket, hak interpelasi. Itu urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon mengantarkan, kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper