Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Hukum AMIN Bakal Laporkan Jokowi ke Bawaslu Soal Presiden Boleh Kampanye

Tim Hukum AMIN akan melaporkan Jokowi ke Bawaslu terkait pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak paslon di Pilpres 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaikin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amir bakal melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak paslon di Pilpres 2024.

Ari menyesalkan pernyataan Jokowi yang seharusnya menjaga stabilitas politik Indonesia, di tengah tensi Pemilu yang terus memanas.

"Dengan pernyataan terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Ari menambahkan bahwa netralitas aparatur sipil (ASN), TNI, dan Polri negara sangat dibutuhkan saat ini untuk mencegah terjadinya kekacauan di akar rumput.

"Nanti tinggal sikapnya KPU dan Bawaslu mengambil sikap bagaimana," ujarnya.

Tim Hukum Nasional AMIN, kata Ari sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu dan menyerahkan kelanjutannya kepada mereka. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bahwa seorang pemimpin negara juga memiliki hak untuk melakukan kampanye pada tahun politik pemilihan umum (pemilu).

Hal ini disampaikannya usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024). 

Awalnya, Jokowi angkat bicara mengenai sejumlah menteri nonpartai yang melakukan kampanye politik menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) dan nonparpol memiliki hak yang sama.

“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper