Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kepala negara diperbolehkan berpihak hingga berkampanye dalam ajang pemilihan presiden (pilpres).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai, Jokowi hanya menyampaikan ketentuan yang ada dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Oleh sebab itu, menurutnya, tidak perlu ada yang dipermasalahkan.
"Loh, kalau menyampaikan ini ketentuan di Undang-undang, kan memang ada masalah? Orang [Jokowi] menyampaikan ketentuan di Undang-undang," ujar Hasyim di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Di samping itu, dia tidak mau menanggapi kekhawatiran sejumlah kelompok masyarakat yang menganggap pernyataan Jokowi itu berpotensi picu kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
Hasyim menyatakan, KPU hanya memastikan peserta pemilu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, jika nantinya presiden ikut berkampanye maka urusan pengawasan ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan KPU.
"Nah soal nanti bagaimana lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga-lembaga yang mengawasi kegiatan-kegitan kampanye itu," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Jokowi sebut presiden juga memiliki hak untuk melakukan kampanye pada pemilu asal tidak menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024).
Meski begitu, saat ditanyakan apakah Jokowi akan menggunakan haknya untuk melakukan kampanye dan memihak salah satu pihak, presiden Ke-7 RI itu justru bertanya kembali apakah selama ini dia berpihak atau tidak.
“Itu yang saya mau tanya, memihak enggak?” ujarnya sambil tertawa.