Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Presiden Boleh Kampanye, Luhut Pernah Bocorkan Sosok Capres Pilihan Jokowi

Presiden Joko Widodo tengah jadi perbincangan setelah mengatakan bahwa pemimpin negara boleh kampanye dan memihak.
Menko Luhut Binsar Pandjaitan di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali pada Minggu (13/11/2022). Bisnis-Khadijah Shahnaz.
Menko Luhut Binsar Pandjaitan di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali pada Minggu (13/11/2022). Bisnis-Khadijah Shahnaz.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo tengah jadi perbincangan setelah mengatakan bahwa pemimpin negara boleh kampanye dan memihak.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024). 

“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berdasarkan undang-undang Pemilu sekarang Presiden dan Wakil Presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.

Ketentuan Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya.

Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye. Bahkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan

"Presiden dan Wakil Prediden mempunyai hak untuk melaksanakan kampanye," katanya seperti dilansir dari unggahan Twitter PBB.

Menurutnya, Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Dengan kata lain, Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye, baik mengkampanyekan diri mereka sendiri kalau menjadi petahanan, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi Capres dan Cawapres.

Siapa capres yang didukung Jokowi?

Hingga kini, Presiden Joko Widodo belum secara terang-terangan mengatakan mendukung siapa pada Pilpres bulan Februari 2024 mendatang.

Akan tetapi, ada dua nama Capres yang berpotensi didukung Jokowi. Pertama adalah Ganjar-Mahfud yang diusung oleh PDIP, partainya Jokowi.

Kemudian, adapula Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, di mana putra sulung orang no.1 di Indonesia itu berpotensi menjadi RI 2 jika menang Pemilu mendatang.

Namun 6 bulan lalu, Luhut Binsar Padjaitan telah mengatakan ciri-ciri paslon yang dipilih Jokowi dalam bincang-bincangnya dengan Rosi Silalahi.

"Tentu pak Jokowi itu punya pilihan dan preferensi sendiri. Ya, siapa yang dianggap beliau tidak terlalu ngatur beliau, gitu aja," kata Luhut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper