Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mempersilahkan publik melaporkan Presiden Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jika terbukti melakukan kecurangan pemilu.
Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay berpandangan Presiden Jokowi tetap memiliki hak politik untuk berpihak dan berkampanye kepada paslon Prabowo-Gibran.
Dia menegaskan bahwa yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024.
"Jika ada pelanggaran, silahkan dilaporkan ke pihak pengawas pemilu dan bahkan ke Gakkumdu," tuturnya di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Menurutnya, tidak hanya Presiden Jokowi, para menteri pun kini banyak yang telah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, seperti Menpora Dito Ariotedjo yang kini tengah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
"Gambarnya juga dimana-mana. Secara terbuka juga mengkampanyekan diri dan partainya. Bahkan, melakukan kegiatan-kegiatan persuasif untuk mendekati masyarakat," katanya.
Baca Juga
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk kembali membaca aturan pada UU Pemilu dan mengkajinya secara komprehensif agar tidak menimbulkan narasi menyesatkan.
"Jangan karena khawatir kalah bertanding, lalu ada upaya mengurangi hak politik yang secara alamiah melekat dalam diri presiden dan menteri yang juga adalah WNI," ujar Saleh.