Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Klaim Presiden Boleh Kampanye, Timnas AMIN Tunggu Sikap Bawaslu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bahwa seorang pemimpin negara juga memiliki hak untuk melakukan kampanye pada tahun politik pemilihan umum (pemilu).
Ilustrasi - Pemilu
Ilustrasi - Pemilu

Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Usamah Abdul Aziz menunggu respons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait netralitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres nanti.

Hal itu diungkapkannya setelah Jokowi mengeluarkan pernyataan bahwa seorang presiden boleh memihak dan ikut berkampanye selama tidak memanfaatkan fasilitas negara.

"Bila nanti presiden memihak, kami akan menunggu respons dari Bawaslu," kata Usamah saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

Bawaslu, kata Usamah pasti akan menimbang kadar pelanggaran Jokowi seandainya eks Gubernur DKI Jakarta ini melanggar etika netralitas jelang Pilpres. 

Namun, Usamah masih menilai bahwa Jokowi baru mengucapkan saja belum menyatakan dukungannya kepada salah seorang paslon.

"Bawaslu pasti akan menimbang-nimbang dan lagi pula presiden memang belum memihak kan," ujarnya.

Lebih lanjut, Usamah mengaku pihaknya belum merencanakan langkah untuk melaporkan pernyataan Jokowi tersebut. Namun, dirinya berharap Bawaslu dapat segera bertindak dengan inisiatif sendiri.

"Belum ada rencana ke sana sih [melaporkan Jokowi]. Kami masih berharap Bawaslu bisa bertindak dulu, kami memberikan waktu dulu lah," ucap Usamah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bahwa seorang pemimpin negara juga memiliki hak untuk melakukan kampanye pada tahun politik pemilihan umum (pemilu).

Hal ini disampaikannya usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024). 

Awalnya, Jokowi angkat bicara mengenai sejumlah menteri nonpartai yang melakukan kampanye politik menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) dan nonparpol memiliki hak yang sama.

“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper