Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Timnas AMIN Pertanyakan Konsistensi Jokowi Usai Sebut Presiden Boleh Kampanye

Timnas Amin menyinggung pernyataan Jokowi, bahwa seorang pemimpin negara juga memiliki hak untuk melakukan kampanye pada tahun politik pemilihan umum (pemilu).
Juru Bicara Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Usamah Abdul Aziz di Sekretariat AMIN, Jumat (8/12/2023). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Juru Bicara Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Usamah Abdul Aziz di Sekretariat AMIN, Jumat (8/12/2023). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mempertanyakan konsistensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sikap netral presiden dan jajarannya.

Pasalnya, Jokowi mengatakan bahwa seorang pemimpin negara juga memiliki hak untuk melakukan kampanye pada tahun politik pemilihan umum (pemilu).

“Kami menuntut konsistensi pernyataan Pak Jokowi pada saat makan bersama tiga capres yang menyepakati untuk presiden beserta jajarannya bersikap netral,” kata Jubir Timnas AMIN, Usamah Abdul Aziz saat dihubungi, Rabu (24/1/2024).

Usamah memahami bahwa pernyataan yang dilontarkan Jokowi tersebut, karena putranya sendiri yaitu Gibran yang maju sebagai calon wakil presiden.

Sehingga, Usamah melihat bahwa ini adalah cara seorang ayah membantu anaknya untuk berhasil.

Lebih lanjut, Usamah pun mengharapkan Pilpres 2024 berjalan dengan netral, meskipun nanti kepala negara atau Presiden tidak netral.

“Tadi kan beliau ini baru menyatakan bahwa beliau boleh, tapi kan beliau ini belum menyatakan diri untuk berpihak,” ucapnya.

Senada dengan Usamah, salah seorang Jubir Timnas AMIN, Muhammad Ramli Rahim menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu. UU tersebut mengatur daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu.

Dalam regulasi itu, kata Ramli, khususnya pada Pasal 280 Ayat (2) dan (3), termuat daftar itu dan memang tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah.

“Namun secara etik, memang sebaiknya Presiden tidak terlibat apalagi jika menggunakan infrastruktur negara untuk mendukung calon tertentu,” ucap Ramli.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bahwa seorang pemimpin negara juga memiliki hak untuk melakukan kampanye pada tahun politik.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri seremoni penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024). 

Awalnya, Jokowi angkat bicara mengenai sejumlah menteri nonpartai yang melakukan kampanye politik menjelang pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang sehingga setiap menteri baik yang terafiliasi partai politik (parpol) dan nonparpol memiliki hak yang sama.

“Setiap menteri [haknya] sama saja, [bahkan] Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujarnya kepada wartawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper