Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Pengganti Firli Bahuri di KPK, ICW Kirim Wanti-wanti ke Jokowi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti tiga hal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon pengganati Firli Bahuri di KPK.
Soal Pengganti Firli Bahuri di KPK, ICW Kirim Wanti-wanti ke Jokowi. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Soal Pengganti Firli Bahuri di KPK, ICW Kirim Wanti-wanti ke Jokowi. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti tiga hal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai calon pengisi satu kursi kosong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditinggalkan oleh Firli Bahuri. 

Seperti diketahui, usai Firli resmi diberhentikan Desember 2023 lalu, pimpinan KPK yang sebelumnya berjumlah lima orang kini tersisa empat orang. Sesuai dengan pasal 33 Undang-undang (UU) tentang KPK, maka Presiden Jokowi juga yang berhak untuk mengajukan calon pengganti Firli. 

Jokowi akan memilih dari empat nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih dalam proses seleksi 2019 lalu. Empat nama calon yang tersisa yakni Sigit Danang Joyo, Lutfhi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B. 

"Dari empat nama tersebut, ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan oleh presiden untuk menentukan siapa yang akan diserahkan kepada DPR RI," jelas Peneliti ICW Diky Anandya, dikutip dari siaran pers, Minggu (14/1/2024). 

Diky menjelaskan bahwa ada tiga poin yang penting diperhatikan mengingat proses untuk mencari pengganti Firli menjadi sangat krusial saat ini.

Dia menilai masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap figur yang kelak menggantikan purnawirawan Polri itu. Sosok pengganti Firli bakal dituntut untuk mampu memulihkan marwah KPK yang selama ini mendapatkan stigma negatif. 

Selain itu, calon anggota pengganti pimpinan KPK yang terpilih harus mampu bekerja secara independen dan imparsial, mengingat 2024 atau dalam sisa masa periode KPK saat ini, merupakan tahun politik. 

Pertama, Presiden harus mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh calon anggota pengganti pada saat proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada 2019 lalu. Diky menyebutnya dengan metode "Urut Kacang". 

"Hal ini penting agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya. Oleh sebab itu, jika diurutkan dari yang tertinggi, maka urutannya: Sigit Danang Joyo (19 suara), Lutfhi Jayadi Kurniawan (7 suara), I Nyoman Wara (0 suara), dan Roby Arya B (0 suara)," jelasnya. 

Kedua, syarat calon anggota pengganti sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU KPK, yakni khususnya menyangkut kecakapan, kejujuran, integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik. 

Diky mewanti-wanti Presiden agar tidak mengulangi kesalahan sebelumnya. Jokowi dinilai harus memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada 2019 lalu. 

Seperti diketahui, dua dari sepuluh nama yang disetorkan Presiden kepada DPR di 2019 lolos menjadi pimpinan dan akhirnya tersangkut kasus etik. Dua orang dimaksud yaitu Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar. Firli bahkan dinyatakan melanggar etik berat berdasarkan putusan Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, di luar penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan.

Ketiga, Presiden disarankan untuk mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR. Sebelumnya, saat mengirimkan calon pengganti Lili Pintauli yang mengundurkan diri beberapa tahun lalu, Jokowi mengirimkan dua nama. 

"Ini untuk mencegah adanya tukar menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif," ujar Diky. 

Untuk diketahui, KPK resmi memberhentikan Firli sebagai ketua sekaligus anggota KPK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.129/P/2023 pada 28 Desember 2023. Sebelumnya, Firli juga telah mengajukan pengunduran diri. 

Hal tersebut sejalan dengan putusan etik terhadapnya dan kasus dugaan pemerasan yang kini menjeratnya di Polda Metro Jaya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper