Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipantau KPK, Begini Kasus Perusahaan Jerman Suap Pejabat KKP dan Bakti Kominfo

SAP harus membayar lebih dari US$220 juta dalam bentuk denda maupun administrasi atas kasus suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan dan Indonesia.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami kasus suap lintas negara (foreign bribery) perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP yang turut menyeret pejabat pemerintahan di Indonesia. 

Kasus tersebut terungkap dari dokumen pengadilan terhadap SAP, yang dimuat dalam berita resmi Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) atau Department of Justice (DOJ), Kamis (11/1/2024). Dalam berita resmi itu, SAP dituntut untuk membayar lebih dari US$220 juta dalam bentuk denda maupun administrasi atas kasus suap kepada pejabat pemerintahan di Afrika Selatan dan Indonesia. 

Pejabat pemerintahan di Indonesia yang dimaksud dalam kasus tersebut berada di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), atau sekarang menjadi Bakti Kominfo. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada konferensi pers, Jumat (12/1/2024), mengaku bahwa baru mendengar informasi tersebut. Namun, dia menyatakan lembaganya berkomitmen dengan institusi dan penegak hukum secara global untuk mendalami kasus tersebut maupun pihak yang dimaksud. 

"Karena kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan pada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti," katanya, dikutip Minggu (14/1/2024). 

Adapun berdasarkan keterangan resmi DOJ, kasus tersebut tidak hanya ditangani oleh Departemen Kehakiman AS, yang meliputi pihak Kejaksaan maupun FBI. Kasus itu juga ditangani oleh otoritas bursa AS yakni Security and Exchange Commission (SEC). 

SAP, yang juga merupakan perusahaan terbuka, menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan atau deferred prosecution agreement (DPA) dengan pihak kejaksaan AS. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Distrik Timur Virginia. 

Dalam tuntutannya, SAP dituntut atas dua kasus. Pertama, pelanggaran terhadap ketentuan anti-penyuapan dan pembukuan dan catatan dari Undang-undang (UU) Praktik Korupsi Luar Negeri atau Foreign Corrupt Practices Act (FPCA) terkait dengan pemberian suap kepada pejabat di Afrika Selatan. 

Kedua, pelanggaran terhadap ketentuan anti-suap FCPA dalam skemanya untuk membayar suap kepada pejabat Indonesia. 

"SAP membayar suap kepada pejabat-pejabat pada badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk memperoleh bisnis pemerintah yang berharga," ujar Pelaksana Tugas Asisten Jaksa Agung AS pada Divisi Kriminal Departemen Kehakiman Nicole M. Argentieri, pada siaran pers tersebut. 

Nicole menjelaskan bahwa tuntutan kepada SAP untuk membayar lebih dari US$200 juta merupakan hasil koordinasi dengan otoritas di Afrika Selatan selama satu tahun lebih dalam penanganan tindak pidana suap dan korupsi tersebut. 

Di sisi lain, Jaksa di Pengadilan Distrik Timur Virginia, Jessica D. Aber menyebut pihak SAP telah menerima pertanggungjawaban terhadap praktik korupsi yang melukai usaha di perdagangan internasional itu. 

"Kami akan terus dengan penuh semangat untuk melakukan penuntutan terhadap kasus-kasus suap guna melindungi perusahaan domestik yang patuh terhadap hukum serta tengah berpartisipasi dalam pasar internasional," ujar Jessica. 

Berdasarkan dokumen pengadilan yang dikutip oleh DOJ, SAP dan pihak terkait memberikan suap dan hal-hal berharga lain kepada pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia. 

Suap dan pemberian lain itu berbentuk uang tunai, kontribusi politik, transfer elektronik, sekaligus barang mewah yang dibeli saat berbelanja. 

Khusus di Afrika Selatan, oknum SAP selama 2013-2017 menyuap pejabat di negara tersebut untuk memalsukan pembukuan, pencatatan dan penjualan perusahaan dengan berbagai kontrak bersama lembaga pemerintahan maupun BUMN. 

Sementara itu, SAP selama 2015-2018 juga menyuap pejabat di Indonesia untuk memperoleh keuntungan bisnis yang tidak baik antara perusahaan dan beberapa kementerian/lembaga di Indonesia termasuk Kementerian KKP dan BP3TI atau sekarang Bakti Kominfo.

Alhasil, sesuai dengan tuntutan jaksa, SAP bakal membayar denda pidana US$118,8 juta dan administrasi senilai US$103,3 juta. Perusahaan perangkat lunak itu juga dituntut untuk kooperatif dalam investigasi Departemen Kehakiman ke depannya selama periode penangguhan perjanjian penuntutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper