Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami informasi perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE, yang diduga menyuap pejabat di berbagai negara termasuk Indonesia perihal pengurusan dokumen bisnis.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya baru menerima informasi tersebut, dan akan segera memerinci perihal sumber informasi yang ada.
“Karena kami juga berkomitmen dengan institusi dan penegak hukum secara global, tentu informasi tersebut nanti akan kami dalami dulu sumbernya, untuk kemudian lebih detail kami teliti yang dimaksud itu siapa,” kata Nurul dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Dia menambahkan, apabila telah terdapat putusan dari pengadilan yang berwenang atas kasus tersebut, maka KPK baru bisa mengambil tindakan.
Hal ini berkait kelindan dengan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi maupun penyuapan dalam lingkup RI itu sendiri.
“Karena kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan-perusahaan dan pada pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian dari kewenangan KPK untuk menindaklanjuti. Nanti kami akan dalami lebih dulu,” pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) merilis informasi bahwa SAP melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dan diminta membayar US$220 juta atau sekitar Rp3,4 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan kasus itu.
Kendati menyetujui pembayaran itu, SAP ditengarai terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis dan pengurusan dokumen dengan sejumlah lembaga di Indonesia, meskipun belum terdapat rincian lebih lanjut.
“Pemeriksa pos, bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang,” demikian keterangan Departemen Kehakiman AS, dikutip Jumat (12/1/2024).