Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Gufron dan Alexander Marwata

Dewas KPK terus mendalami dugaan pelanggaran etik dua pimpinan KPK terkait kasus di Kementan yaitu Nurul Gufron dan Alexander Marwata
Dewas KPK Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Gufron dan Alexander Marwata. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (kiri) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). / JIBI
Dewas KPK Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Gufron dan Alexander Marwata. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (kiri) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). / JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho mengatakan saat ini sedang memeriksa dugaan pelanggaran etik dua pimpinan KPK terkait kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Dia menjelaskan sedang menindaklanjuti adanya aduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

“Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar,” katanya, saat di Gedung KPK, Kamis (11/1/2024). 

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata itu tidak berhubungan dengan kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Beda-beda. Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa saat ini masih di tahapan klarifikasi, sehingga belum bisa dibahas saat bertemu dengan pimpinan KPK. 

“Itu kan belum sidang, masih klarifikasi. Ini kan baru klarifikasi ya. Tanggalnya belum, (sidangnya) dalam bulan ini,” ucapnya.

Meski tidak menjelaskan lebih dalam, dia menekankan bahwa pengaduan itu dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya.

Selain itu, dia juga berharap agar publik tidak langsung mengambil kesimpulan dan menegaskan kembali bahwa pengaduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper