Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023).
Putusan etik terhadap Ketua nonaktif KPK digelar secara terbuka di lantai 6 Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta. Lima orang anggota Majelis Etik hadir termasuk Ketua Majelis yakni Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Namun demikian, Firli sebagai pihak terperiksa tidak hadir. Sekadar informasi, purnawirawan Polri itu juga rencananya diperiksa di Bareskrim Polri atas perkara dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.
"[Firli] enggak hadir juga enggak apa-apa kan. Selama ini juga kan beliau sudah tidak hadir ya," katanya kepada wartawan sesaat sebelum sidang dimulai, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, Dewas KPK telah menggelar sidang etik terhadap Firli secara maraton pada 20-22 Desember 2023. Majelis Etik telah menghasilkan putusan terhadap Firli pada pekan lalu, Jumat (22/12/2023), dan dibacakan hari ini.
Selama tiga hari pelaksanaan sidang, Firli memang tidak hadir. Namun, sidang tersebut tetap digelar sesuai dengan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK.
Baca Juga
Pimpinan KPK nonaktif itu terjerat tiga kasus dugaan pelanggaran etik meliputi pertemuannya dengan pihak berperkara yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, ketidakjujuran mengisi LHKPN, dan penyewaan rumah mewah di Kertanegara Jakarta Selatan.
Selain etik, Firli kini ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi. Dia diduga memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang kini juga ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi.
Di tengah kontroversi tersebut, Firli pun menyatakan mundur dari jabatan yang telah dipegangnya sejak 2019 itu. Dia telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU No.30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (25/12/2023).