Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas meninggal dalam statusnya sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Lukas pada hari ini pukul 11.15 WIB.
"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe [LE] yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Ali menyampaikan bahwa jenazah Lukas saat ini masih berada di RSPAD. Dia juga menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi bahwa mendiang Lukas akan dibawa ke Papua besok malam, Rabu (27/12/2023).
"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," tutur Ali.
Juru Bicara KPK itu menyebut, lembaganya telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura guna memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.
Baca Juga
"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," lanjutnya.
Adapun, mendiang Lukas sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua, serta dijatuhkan pidana penjara 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian, vonis terhadapnya diperberat berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun.
Sindiran Pihak Lukas
Sementara itu, pihak kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyinggung pertanggungjawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kliennya yang wafat saat masa pembantaran.
Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Lukas, menilai KPK perlu bertanggung jawab apalagi Gubernur dua periode itu dinilai tidak bersalah atas kasus pidana korupsi yang menjeratnya.
"Harus tanggung jawab apalagi situasi Papua. Saya ditelpon dari Papua sekarang gejolak di Papua dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah. Mereka kabarkan ke saya," katanya saat ditemui wartawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Di samping itu, Petrus menyinngung bahwa sudah seharusnya Lukas yang tengah dalam kondisi sakit menjalani proses hukum.
"Iya dong orang sakit. Dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili," terangnya.
Kemudian, pihak Lukas menyampaikan bahwa proses hukum pidana yang menjerat Lukas saat ini sudah berakhir. Untuk diketahui, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua serta tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pidana terhadap Lukas, kata Petrus, dengan sendirinya gugur karena kematian kliennya itu.
"Hanya sekarang putusan itu kalau ibaratnya dihukum 10 tahun, putusan mau dijalani kan sudah gugur dengan sendirinya karena berpulangnya orangnya tersebut," tutur Petrus.