Bisnis.com, JAKARTA – Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mulai disemayamkan di Rumah Duka Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Lukas Enembe meninggal sekitar pukul 10.45 WIB hari ini. Jenazah Lukas rencananya dibawa ke Papua besok malam, Rabu (27/12/2023). Sedangkan saat ini, mendiang Lukas disemayamkan di Rumah Duka RSPAD sore ini sampai dengan jadwal yang ditetapkan.
Semasa hidupnya, Lukas yang menamatkan pendidikan Sarjana di FISIP Universitas Sam Ratulangi, Manado dan The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, Australia (2001) meninggalkan di sisi sang istri Yulce W. Enembe. Dalam catatan, Lukas memiliki 3 anak yakni Astract Bona T.M. Enembe, Eldorado Gamael Enumbi, dan Dario Alvin Nells Isak Enembe
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, jenazah Lukas dibawa dengan peti warna putih. Peti Lukas dibawa sambil diiringi oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya. Beberapa simpatisan dan kerabat Lukas pun terlihat datang untuk memberikan penghormatan terakhir kepada mantan Bupati Puncak Jaya dan Gubernur Papua dua periode itu.
Anggota tim kuasa hukum Lukas seperti Petrus Bala Pattyona yang ikut menunggu proses pemandian jenazah Lukas, mengatakan bahwa kliennya itu rencananya ingin dibawa ke Papua besok malam.
"Persiapannya tadi kami sudah rundingkan dengan keluarga, bahwa bapak Lukas akan dibawa ke Papua, kemungkinan besok malam lagi mengurus penerbangan, dan apakah di Papua protokolernya seperti apa, kami menunggu sikap Pemda," katanya saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto.
Baca Juga
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Lukas pada hari ini pukul 11.15 WIB secara medis.
"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul. 11.15 WIB," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).
Ali menyampaikan bahwa jenazah Lukas saat ini masih berada di RSPAD. Dia juga menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi bahwa mendiang Lukas akan dibawa ke Papua besok malam, Rabu (27/12/2023).
"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," tutur Ali.
Juru Bicara KPK itu lalu mengatakan lembaganya telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura guna memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.
"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," lanjutnya.
Adapun mendiang Lukas sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua serta dijatuhkan pidana penjara delapan tahun pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian, vonis terhadapnya diperberat berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun.