Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Sudah Cuci Darah 15 Kali

Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim bahwa kliennya sudah menjalani cuci darah sebanyak 15 kali.
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) berbincang dengan tim pengacaranya Petrus Balla Pattyona (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kanan) berbincang dengan tim pengacaranya Petrus Balla Pattyona (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama 8 tahun penjara dengan membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan dan hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim bahwa kliennya sudah menjalani cuci darah sebanyak 15 kali sebelum menghembuskan nafas terakhirn hari ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). 

Petrus Bala Pattyona, anggota tim kuasa hukum Lukas, menyebut kliennya itu sebelumnya menderita sakit jantung, stroke, dan ginjal. Penanganan medis Lukas pun juga dikawal oleh tim medis dari Singapura, termasuk untuk menjalani cuci darah. 

"Sejak 1 Oktober sampai hari ini, beliau sudah cuci darah kurang lebih sebanyak 15 kali. Terakhir hari Jumat [22 Desember]. Kami tim pengacara rutin ya, hampir tiap hari bisa ketemu bapak ada kalanya kami datang dia tidur. Jadi sudah seperti keluarga sendiri," ujarnya saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023). 

Sebelumnya, Petrus menyebut kliennya sempat menolak untuk cuci darah di Indonesia. Lukas berkali-kali meminta agar bisa menjalani perawatan di Singapura. 

Adapun Lukas resmi ditahan oleh KPK pada Januari 2023 atas kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur bersumber dari APBD Papua. Lukas juga berkali-berkali menjalani pembantaran penahanan lantaran kondisi kesehatannya. 

Sebelumnya, Lukas dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi, serta dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun. Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu lalu diperberat pada level banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Lukas pada hari ini pukul 11.15 WIB secara medis. 

"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak. Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul. 11.15 WIB," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/12/2023). 

Ali menyampaikan bahwa jenazah Lukas saat ini masih berada di RSPAD. Dia juga menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi bahwa mendiang Lukas akan dibawa ke Papua besok malam, Rabu (27/12/2023).

"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," tutur Ali. 

Juru Bicara KPK itu lalu mengatakan lembaganya telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura guna memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper