Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Buka Suara Usai Lukas Enembe Meninggal Selama Pembantaran

KPK buka suara usai mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia selama pembantaran atau penangguhan masa penahanan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12/2023), selama pembantaran atau penangguhan masa penahanan. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas meninggalnya Lukas pada hari ini pukul 11.15 WIB.

"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe [LE] yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/12/2023). 

Ali menyampaikan bahwa jenazah Lukas saat ini masih berada di RSPAD. Dia juga menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi bahwa mendiang Lukas akan dibawa ke Papua besok malam, Rabu (27/12/2023).

"Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," tutur Ali. 

Juru Bicara KPK itu menyebut, lembaganya telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura guna memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

"Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter," lanjutnya. 

Adapun, mendiang Lukas sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Provinsi Papua, serta dijatuhkan pidana penjara 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian, vonis terhadapnya diperberat berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun.

Berdasarkan pantauan Bisnis di RSPAD, anggota tim kuasa hukum Lukas seperti Petrus Bala Pattyona terlihat menunggu di depan rumah duka. Jenazah Lukas saat ini sedang dimandikan. 

Beberapa orang terpantau hilir mudik di Rumah Duka Sentosa di RSPAD Gatot Soebroto sampai dengan sore ini. 

Petrus, yang sejak siang ini menunggu proses pemandian jenazah Lukas, mengatakan bahwa kliennya itu rencananya ingin dibawa ke Papua besok malam, Rabu (27/12/2023). 

"Persiapannya tadi kami sudah rundingkan dengan keluarga, bahwa bapak Lukas akan dibawa ke Papua, kemungkinan besok malam lagi mengurus penerbangan, dan apakah di Papua protokolernya seperti apa, kami menunggu sikap Pemda," katanya saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper